KPU akan tindak lanjuti Usulan Anggota PANWASLU ke BAWASLU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan bersama-sama dengan 246 KPU Kabupaten/kota se-Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun ini (2010) akan melakukan koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Departeman Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu pada hari Rabu 25 Februari 2010

Koordinasi dilaksanakan untuk menyikapi batas akhir (deadline) pada tanggal 17 Februari 2010 tentang penetapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Pilkada Lamsel 2010 oleh Bawaslu.

Surat resmi tentang tindak lanjut PANWASLU sebagai salah satu bagian proses PILKADA sudah dilayangkan kepada Bawaslu. Ketua KPU Lamsel M. Abdul Hafidz, S.Si mengatakan, upaya koordinasi ini merupakan langkah jemput bola dari KPU Lamsel tentang kepastian sikap KPU dan Bawaslu guna menetapkan anggota Panwas Pilkada yang telah direkrut. “Kami akan menanyakan kepastian enam nama calon anggota Panwaskab yang telah diajukan. Sebab, sesuai dengan mekanisme, anggota Panwas direkrut oleh KPU yang kemudian diusulkan ke bawaslu untuk di fit and proper test dan ditetapkan,”

Sedangkan tindak lanjut tentang permintaan hearing oleh Komisi A DPRD Lamsel, Ketua KPU Kab. Lamsel akan memberikan penjelasan dan keterangan tentang kondisi perkembangan yang menyangkut masalah tersebut. “Kami akan jelaskan kronologi dan perkembangan pembentukan Panwas hingga saat ini. Mudah-mudahan panwas segera di tetapkan Bawaslu. Bersama DPRD, Bawaslu dan KPU kita wujudkan win-win solution untuk permasalahan ini secepatnya,”

Berdasarkan ajuan yang sudah disampaikan ke BAWASLU, sampai saat ini KPUD lamsel masih menunggu informasi tentang perkembangan ajuan tersebut. Ir. Sri Fatimah (anggota KPUD LAMSEL) menjelaskan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi, persoalan Panwas akan di akomodasi oleh Bawaslu. Bawaslu akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap enam calon anggota Panwas yang sudah di ajukan oleh KPU Lamsel kepada bawaslu. Apa bila masalah ini masih berlanjut, maka kami akan melakukan koordinasi antar lembaga pemilu. Kami (KPU Lamsel) tetap optimis bahwa Bawaslu akan segera menindak lanjuti dan menyelesaikan tahapan yang sempat tertunda, karena memang secara prosedur semua sudah dilakukan sesuai dengan amanah undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Enam nama calon anggota Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan yang diusulkan adalah A. Baiki, Khotimatuzzahra, A. Isnaeni, Erizal Dhia, ST. Nurjannah, dan Zamroni.

Tagged with:

Filed KPU Tindak Lanjuti Usulan Anggota PANWASLU ke BAWASLU under: PANWASLU

Like KPU Tindak Lanjuti Usulan Anggota PANWASLU ke BAWASLU post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!