Sengketa Pemilukada Kabupaten Bima

putusan perkara perselisihan suara hasil pemilihan umum Kota BimaMK Online – Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bima yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Zainul Arifin-Usman A.K. ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD beserta sembilan Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Kamis (8/7),

Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menjelaskan bahwa Pemohon mendalilkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 diperoleh melalui berbagai kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan cara merekrut anggota PPK, PPS, dan KPPS dari kalangan Pegawai Negeri Sipil sehingga mudah dikendalikan oleh Termohon maupun Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai calon kepala daerah incumbent. Berdasarkan Bukti Surat dan Saksi Pemohon, lanjut Sodiki, Mahkamah menilai bukti dan keterangan saksi tersebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa perekrutan petugas penyelenggara pemilukada yang dilakukan oleh Termohon dengan melibatkan PNS dilakukan dengan cara yang tidak transparan, selain itu tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi PPS atau KPPS. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti,”

Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tagged with:

Filed Sengketa Pemilukada Kabupaten Bima under: Amar Putusan

Like Sengketa Pemilukada Kabupaten Bima post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!