Pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat di diskualifikasi oleh MK

Pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat, Sugianto – Eko Soemarno, di diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dengan dikabulkannya permohonanpada sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 pada Rabu, 07 Juli 2010.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH.

“Berdasarkan permasalahan hukum yang dilematis di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat sesuai kewenangannya setelah menilai proses Pemilukada yang berlangsung, Mahkamah perlu langsung menetapkan pemenang, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU 24/2003 juncto Pasal 13 ayat (3) huruf b PMK 15/2008 yang menyatakan, “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk  menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Hal tersebut dilandasi dengan pertimbangan, tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah merupakan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip Pemilukada yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Source: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tagged with:

Filed Pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat di diskualifikasi oleh MK under: Amar Putusan

Like Pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat di diskualifikasi oleh MK post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!