andi nurpati kpu dipecatKeputusan Dewan Kehormatan KPU – Pecat Andi Nurpati

Keputusan yang dibacakan oleh Jimly hanya bagian “Kesimpulan dan Rekomendasi” saja, sedangkan bagian lainnya yang cukup panjang, belum dapat dibacakan karena masih perlu direvisi. Keputusan DK seluruhnya berjumlah tujuh poin, yakni pertama mengenai pihak-pihak yang terlibat; kedua mengenai pokok masalahnya yang terkait dua kasus, yakni Toli-Toli dan masuknya Andi Nurpati ke dalam partai politik (Partai Demokrat-red); ketiga uraian butir-butir rekomendasi Bawaslu dan argumentasinya; keempat uraian pembelaan diri dari Andi Nurpati lengkap dengan bukti-buktinya; kelima pendapat DK; keenam Kesimpulan DK; dan ketujuh berisi Rekomendasi dari Dewan Kehormatan KPU.

Kesimpulan dari Dewan Kehormatan KPU terkait kasus Andi Nurpati adalah:

  1. Bahwa Sdri. Dra. Andi Nurpati, M.Pd terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2008 dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007;
  2. Bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf 1, terjadi dalam kasus Toli-Toli, dimana yang bersangkutan terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang kode Etik Penyelenggara Pemilu, meskipun pelanggaran tersebut tidak hanya merupakan tanggungjawab pribadi Sdri. Dra. Andi Nurpati, M.Pd. sendiri;
  3. Bahwa dalam kasus keterlibatan Sdri. Dra. Andi Nurpati, M.Pd. sebagai Pengurus Partai Politik, yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara Pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi Anggota KPU, dan ketentuan mengenai sumpah/janji jabatan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum alinea 4, Pasal 2, Pasal 11 huruf I, dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 serta pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan Rekomendasi DK adalah:

  1. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar Sdri. Dra. Andi Nurpati, M.Pd diberhentikan karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2008 bukan atas permintaan sendiri; dan
  2. Rekomendasi Dewan Kehormatan KPU ini wajib dilaksanakan oleh KPU dengan sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi Dewan Kehormatan KPU ini dibacakan.

Tagged with:

Filed Keputusan Dewan Kehormatan KPU – Pecat Andi Nurpati under: Berita

Like Keputusan Dewan Kehormatan KPU – Pecat Andi Nurpati post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!