Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sidang Andi Nurpati

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sidang Andi NurpatiKeputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan surat usulan pemberhentian Anggota KPU Andi Nurpati, menyusul kontroversi yang muncul pasca direkrutnya Andi menjadi pengurus partai politik oleh Partai Demokrat beberapa waktu lalu, dinilai tidak berdampak menjerakan. Hal itu lantaran keputusan pemberhentian tidak diikuti dengan keterangan diberhentikan secara tidak hormat akibat perilaku Nurpati, yang banyak dikecam merusak dan membunuh kepercayaan publik terhadap independensi KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) hari ini, Selasa (29/6) menggelar sidang di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta. Sidang yang dimulai pukul empat sore itu mengusung agenda tunggal, yakni membahas kasus Anggota KPU, Dra. Andi Nurpati, M.Pd.

Sidang dipimpin oleh Ketua DK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Selain Andi Nurpati, hadir juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai pihak, yang secara prosedural, harus memberikan rekomendasi terhadap “pelanggaran kode etik” yang dilakukan oleh Andi. Anggota DPR dari Komisi II, Arif Wibowo juga turut memberikan keterangan.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu melalui ketuanya Hidayat Nur Sardini dan salah seorang anggotanya Wirdyaningsih, membacakan kronologis terkait kasus “Toli-Toli” dan berhentinya Andi Nurpati karena menerima “pinangan” dari Partai Demokrat. Menurut Bawaslu, kasus Toli-Toli (terjadi kerusuhan dalam pelaksanaan Pemilukada di kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah-red) terjadi karena ada dugaan Andi Nurpati membuat Surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 tanpa melalui Rapat Pleno KPU. Surat itu merupakan surat balasan terhadap surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Toli-Toli yang isinya membolehkan salah satu calon (calon Bupati) untuk tetap maju dalam Pemilukada, walaupun pasangannya meninggal dunia (calon Wakil Bupati).
Sedangkan untuk kasus masuknya Andi Nurpati dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Demokrat (sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik), Bawaslu memberikan rekomendasi untuk memberhentikan Andi Nurpati dengan tidak hormat, karena telah melanggar peraturan perundangan dan menyalahi etika. Bawaslu menilai Andi Nurpati tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU yang harusnya independen, dalam pengertian tidak memihak kepada salah satu partai politik.

Source:

kpu.go.id – Kompas

Tagged with:

Filed Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sidang Andi Nurpati under: Berita

Like Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sidang Andi Nurpati post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!