Cuti Untuk Calon Bupati incumbent
Permasalahan cuti incumbent yang dipermasalahkan akhirnya mendapatkan tanggapan Komisi A DPRD Lamsel dan KPU Lamsel. KPU menyatakan cuti incumbent hanya dilakukan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Lamsel yaitu pada 13 – 26 Juni.

Dasar dari Cuti calon Bupati incumbent adalah Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 tentang pedoman teknis dan tata cara kampanye pilkada.

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa, calon incumbent boleh mengambil cuti jika sedang atau akan melaksanakan kampanye, akan Tetapi jika incumbent tidak ada agenda kampanye tidak perlu cuti, (M. Abdul Hafidz, S.Si – Ketua KPU kab, Lampung Selatan). aturan tersebut merupakan keputusan yang dibuat oleh KPU Pusat dan Mendagri. Sementara, KPU Kabupaten/kota se-Indonesia hanya sebagai penyelenggara yang harus menjalankan aturan tersebut. Sedangkan mengenai keputusan MK itu hanya sebatas himbauan bukan merupakan amar putusan yang harus diterapkan tanpa adanya eksekusi terlebih dahulu. dan apabila kami melakukan perubahan sendiri itu menyalahi aturan. Kami bukan pembuat peraturan hanya sebagai pelaksana peraturan. Sedangkan mengenai keputusan MK, KPU Pusat menafsirkannya bukan yang demikian (incumbent harus mngundurkan diri)

Lalu bagaimanakah dengan Kabupaten lampung selatan yang nota bene tidak memiliki wakil bupati, sehingga peraraturan tentang cuti incumbent bisa dijadikan atau di manfaatkan oleh sang-Penguasa untuk melakukan kampaye dengan menggunakan fasilitas pemerintahan?

Tagged with:

Filed Cuti Untuk Calon Bupati incumbent under: Berita

Like Cuti Untuk Calon Bupati incumbent post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!